POPULARITAS.COM – Tiga warga Aceh Timur, yakni ZA (24), AB (31) dan DE (47), diringkus Polres Aceh Timur. Ketiganya ditangkap terkait dengan aktivititas judi online. Masing-masing diamankan dari berbagai lokasi di kabupaten tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Wahyu Adi Nurhidayat kepada popularitas.com menyebut, ketiganya ditangkap berkat laporan masyarakat yang langsung diselidiki. “Dalam kasus ini kita mengamankan tiga unit handphone beserta barang bukti lainnya seperti aplikasi judi online hingga bukti transaksi dan lainnya,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini masih ditahan di Mapolres Aceh Besar untuk diproses hukum lanjut. Mereka, kata dia, dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tambahnya.
“Para pelaku diancam uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” ucapnya.
Sementara, Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam mendukung seratus hari kinerja Presiden Prabowo Subianto.
Di mana, presiden yang baru saja terpilih itu memprioritaskan pemberantasan segala bentuk perjudian yang ada di Indonesia. “Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas perjudian yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.
“Kami harap warga masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.