HukumNews

Polres Aceh Barat tangkap penjual BBM ilegal

Polres Aceh Barat tangkap penjual BBM ilegal
Barang bukti dan tersangka penjualan BBM ilegal saat berada di Mapolres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023). FOTO : Humas Polres Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Barat, Kamis (10/8/2023), berhasil menangkap pelaku yang diduga mendistribusikan dan menjual BBM bersubsidi tanpa izin alias ilegal.

Dari penangkapan itu, Polres Aceh Barat berhasil amankan barang bukti sebanyak 1,3 ton BBM ilegal. Sementara, terduga pelaku yang ikutkan ditangkap dua orang, masing-masing RF (42) dan AH (35).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2023) mengatakan, selain terduga tersangka dan barang bukti minyak ilegal, pihaknya juga amankan barang bukti lain, seperti mobil KIA Travelo, Mitsubushi Boc, fiber tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak tiga buah, serta mesin pompa dua unit.

Saat ini, lanjut Kapolres, seluruh barang bukti dan para pelaku sudah diamankan. Sementara itu, para penyidik terus mendalami informasi dan keterangan dari pelaku.

Para pelaku akan dijerat pihaknya dengan pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan dan denda Rp6 miliar, sebut Kapolres.

Kapolres juga ingatkan kepada para pihak, untuk tidak main-main dengan BBM bersubsidi. Apalagi sampai menjual dan mendistribusikanya tanpa hak. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan aturan.

Jajaran Polres Aceh Barat sendiri, tegasnya, akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan adanya peredaran dan perdagangan BBM ilegal. “Kalau salah kita tangkap dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKBP Andi Kirana.

Editor : Hendro Saky

Shares: