Home Hukum Majelis Hakim Tunda Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Sabang
HukumNews

Majelis Hakim Tunda Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Sabang

Share
Zulkifli M Adam, mantan Walikota Sabang, dan Mismar, PPTK, sebelum di eksekusi ke Lapas Kajhu. FOTO : HUMAS KEJATI Aceh
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda sidang perkara korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam, mantan Wali Kota Sabang, karena berkas tuntutan jaksa penuntut umum belum siap.

“Persidangan ditunda karena tuntutan jaksa belum siap. Sidang dilanjutkan pada Kamis (16/1). Kami meminta jaksa penuntut umum menyiapkan berkas tuntutannya,” kata majelis hakim diketuai Muhifuddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2020.

Terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Zulkifli. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) hadir Umar Assegaf dari Kejaksaan Tinggi Aceh

Sebelumnya, JPU Umar Assegaf meminta persidangan ditunda karena berkas tuntutan perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah dinas guru belum siap.

“Kami memohon majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada kami menyiapkan berkas tuntutan,” kata Umar Assegaf menyebutkan.

Terdakwa Zulkifli H Adam menjabat Wali Kota Sabang periode 2012-2017. Zulkifli H Adam didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi.

Anggaran pengadaan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar. Saat pengadaan, terdakwa Zulkifli H Adam sebagai pemilik tanah dan belum dilantik sebagai Wali Kota Sabang, tetapi terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012.

Terdakwa Zulkifli selaku pemilik tanah menawarkan harga Rp250 ribu per meter. Namun, setelah tawar menawar dengan Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan, harga tanah disepakati Rp170 ribu per meter. Sedangkan harga tanah di sekitar lokasi Rp200 ribu per meter. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...