Home News Malaysia Longgarkan Aturan Larangan Masuk Bagi WNI
News

Malaysia Longgarkan Aturan Larangan Masuk Bagi WNI

Share
Malaysia Longgarkan Aturan Larangan Masuk Bagi WNI
Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo (REUTERS/LIM HUEY TENG)
Share

POPULARITAS.COM – Malaysia yang sempat memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 23 negara termasuk Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, kini sedikit melonggarkan aturan tersebut.

“Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/9/2020) dikutip dari Antara.

Relaksasi kebijakan tersebut diperuntukkan bagi ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia sebelum mereka dapat memasuki negara itu.

“Pengajuan mereka harus disertai surat dukungan dari Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau instansi terkait,” ujar Menteri Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, seperti dilaporkan The Star.

Pemerintah juga telah memutuskan untuk mengizinkan penduduk tetap, serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk masuk ke Malaysia, dengan syarat hanya untuk penerbangan satu arah dan setelahnya mereka tetap tinggal di Malaysia.

Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk ke Malaysia.

“Semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari imigrasi terlebih dahulu,” ujar Ismail.

Ismail mengatakan Imigrasi tidak akan menerima aplikasi baru untuk izin pelajar.

Larangan masuk, yang mulai berlaku pada 7 September, diberlakukan terhadap 23 negara yang mencatat banyak kasus COVID-19 yaitu Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

News

Tradisi Pedang Pora untuk Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

POPULARITAS.COM – Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi mengikuti prosesi tradisi penyambutan sebagai...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...