Hukum

Manok, pembunuh Asnawi buron lima tahun berhasil ditangkap polisi

Manok, pembunuh Asnawi buron lima tahun berhasil ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – BK alias Manok (43) warga Peureulak, Aceh Timur, berhasil ditangkap oleh petugas dari Polres setempat. Pria tersebut diamankan terkait kasus pembunuhan Asnawi di Gampong Geulumpang Payung, Sungai Raya pada Oktober 2019 silam.

Korban merupakan warga Rantau Panjang bernama Asnawi. Lelaki itu ditemukan tak bernyawa dalam sungai. Saat itu, kondisi jasad, kakinya terlilit rantai besi, serta tangan dan leher dililit tali nilon, serta wajahnya tertutup karung.

Saat itu, dari hasil penyelidikan, didapatkan keterangan bahwa pelaku merupakan warga Peureulak Timur inisial BK alias Manok. Pelaku tidak berhasil ditangkap, dan dinyatakan buron sejak saat itu.

Kesulitan polisi menangkap Manok, karna pelaku kerap berpindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Hingga, Kamis (23/5/2024) dini hari, polisi mendapatkan informasi keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (23/5/2024) mengatakan, salah satu pelaku pembunuhan Asnawi adalah Manok.  “Kita dapat informasi yang bersangkutan ada di Gampong Alue Bugeng. Langsung bergerak dan menangkap pelaku,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita sepucuk senapan angin tabung (PCP) beserta ponsel dan dompet milik pelaku.  “Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Langsa, kasus ini masih dalam pengembangan lanjut,” pungkasnya.

Shares: