Kriminalitas

Mantan Kadis PUPR Banda Aceh diserahkan ke jaksa

Mantan Kadis PUPR Banda Aceh diserahkan ke jaksa

POPULARITAS.COM – Penyidik dari Polresta Banda Aceh, Kamis (27/6/2024), serahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islami Center ke kejaksaan negeri setempat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah jaksa penuntut menyatakan berkas perkara dalam kasus yang ditangani oleh Polresta Banda Aceh itu telah dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangannya kepada popularitas.com. “Iya, sudah kita serahkan tadi pagi. Dua tersangka dan barang bukti,” katanya.

Dia menyebutkan, dua tersangka yang turut diserahkan pihaknya ke jaksa, yakni MY selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh dan DA, selaku mantan Keuchik, dan SH Kasi pemerintahan gampong Ulee Lheu.

Selain tiga tersangka itu, pihaknya juga melampirkan 170 dokumen pendukung dalam penanganan perkara tersebut, serta uang senilai Rp295 juta yang telah dikirimkan pada rekening barang bukti milik Kejari Banda Aceh. “Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa peneliti yakni Bapak Asmadi Syam, nantinya jaksa akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk sidang,” jelasnya.

Seperti diketahui, pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang sumber dananya dari APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018-2019 bermasalah.

Kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar itu selama ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda yang menetapkan tiga tersangka yakni MY, DA dan SH.Sebelumnya, jaksa juga sempat beberapa kali mengembalikan berkas perkara kasus tersebut karena dinyatakan belum lengkap (P-19).

Shares: