POPULARITAS.COM – Mantan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, resmi ditunjuk sebagai Kalemdiklat Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Telegam Kapolri (ST) Nomor : ST/99/I/KEP./2026 tanggal 15 Januari 2026.
Lewat ST itu, Kapolri tak hanya angkat Achmat Kartiko sebagai Kalemdiklat, namun sejumlah posisi lain ikut dirotasi.
Beberapa jabatan strategis yang dirotasi, yakni Kadiv Humas kini dijabat oleh Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Perwira bintang dua itu, sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.
Sandi Nugroho yang duduki jabatan Kadiv Humas, selanjutnya ditunjuk sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Sementara itu, Irjen Pol Andi R Djajadi yang sebelumnya menjabat kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) kini menjadi wakalemdiklat Polri.
Selanjutnya, Kombes Pol Abas Basuni yang sebelumnya menjabat kayanma Polri kini menjadi kapusjarah Polri. Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera yang sebelumnya menjabat kabag Pamwal Roprovos Divpropam Polri kini menjadi Kayanma Polri.
Sementara itu, pada jabatan kewilayahan, Polri juga melakukan rotasi terhadap tiga kapolda, yaitu Irjen Pol Sandi Nugroho yang sebelumnya menjabat kadiv Humas Polri kini menjadi kapolda Sumsel.
Brigjen Pol Alfred Papare yang sebelumnya kapolda Papua Tengah kini menjadi kapolda Papua Barat. Kombes Pol Jermias Rontini yang sebelumnya irwasda Polda Papua kini menjadi kapolda Papua Tengah.
Selain pengisian jabatan PJU dan kapolda, mutasi juga mencakup delapan personel jabatan IB (irjen pol), 15 personel jabatan IIA (brigjen pol), serta 29 personel jabatan IIB (kombes pol) yang terdiri dari 15 personel nivelering IIB1, sembilan personel nivelering IIB2, dan lima personel nivelering IIB3.
Trunoyudo mengatakan mutasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan karier personel Polri.
Melalui mutasi ini, lanjut dia, diharapkan para pejabat yang mendapatkan amanah baru dapat segera menyesuaikan diri dan memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga stabilitas dan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.











Leave a comment