POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polres Bireuen, membongkar praktik pembuatan senjata api ilegal di wilayah hukum setempat.
Dalam operasi berantas peredaran senjata ilegal di tengah-tengah masyarakat itu, Polres Bireuen ikut meringkus seorang tersangka berinisial SR (38) dan tiga pucuk senjata rakitan kaliber 5,56.
Pengungkapan praktik pembuatan senjata rakitan ilegal itu dilakukan polisi di wilayah Peusangan, pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar menyebutkan, sebelum pengungkapan itu terjadi, awalnya personel Reskrim mengendus adanya praktik ilegal terkait pembuatan senjata rakitan di wilayah Peusangan.
AKP Dedy langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan secara detail atas informasi tersebut.
Tidak butuh waktu lama, personel Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Perwira Pertama (PAMA) polisi itu berhasil mendeteksi lokasi serta pelaku yang diduga melakukan praktik perakitan senjata ilegal itu.
Sejurus kemudian, polisi pun langsung melakukan penggrebekan lokasi praktik ilegal itu di sebuah bengkel las sekaligus rumah tersangka di wilayah Peusangan.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 yang diduga dirakit secara ilegal,” kata Kasatreskrim AKP Dedy Miswar dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (30/6/2026).
Kendati seorang tersangka perangkit telah diamankan, namun ia memastikan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perakitan maupun peredaran senjata api ilegal.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses penyidikan lebih lanjut.









Leave a comment