HukumNews

Mantan kepala desa di Aceh Barat ditahan jaksa kasus korupsi dana desa Rp 350 juta

Mantan kepala desa di Aceh Barat ditahan jaksa kasus korupsi dana desa Rp 350 juta
Ilustrasi dana desa

POPULARITAS.COM – Seorang mantan kepala desa (keuchik) di Aceh Barat, dijebloskan petugas kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp350 juta. Lelaki inisial OK (33) tersebut akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023) dikutip dari laman Antara, mengatakan, OK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

Penahan OK sendiri, sambungnya, berdasarkan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan pihaknya. Menurut Siswanto, mantan kepala desa itu ditahan guna memudahkan proses penyidikan.

Hal ini dikarenakan tersangka OK dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kajari Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp350 juta lebih.

“Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat Aceh Barat,” kata Kajari Siswanto menambahkan.

Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, namun telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen, kata Siswanto.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: