News

Mantan Wali Kota Sabang Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

Zulkifli Adam mantan wali kota Sabang periode 2012-2017

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam terkait kasus korupsi dugaan penggelembungan harga pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru yang berlokasi di Balohan, Sabang.

Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, Zulkifli H Adam diperiksa penyidik sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya terhadap mantan Wali Kota Sabang periode 2012-2017 tersebut, setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018 lalu.

“Benar, tadi beliau datang sekira pukul 10 pagi. Langsung ke ruangan penyidik pidana kusus,” kata Munawal, Kamis 18 Juli 2019.

Pemeriksaan Zulkifli H Adam kali ini, terang Munawal, untuk melengkapi berkas perkara, sebelum nantinya dilimpahkan ketahap selanjutnya. Dia menjelaskan, terkait penahanan tersangka hal tersebut tergantung pada tim penyidik.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru dibiayai APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp 1,6 milliar tersebut, Kejati Aceh juga telah menetapkan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu berinisial M.

“Yang tersangka (ZA) merupakan pemilik tanah yang luasnya mencapai 9.437 meter persegi. Ia diduga terlibat sejak pembahasan anggaran pengadaan tanah pembangunan rumah guru ketika menjabat sebagai anggota DPRK Sabang. Dalam kasus tersebut telah terjadi pengelembungan harga,” papar Munawal. (ASM)

Shares: