POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, meski para pewarta video tersebut masih terikat kontrak kerja hingga Desember 2026. Kebijakan pembebastugasan itu mulai berlaku sejak 8 September 2026 dan disampaikan kepada para kontributor melalui pesan WhatsApp.
Keputusan tersebut menuai kecaman dari empat organisasi pers nasional di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Ketua IJTI Aceh, Munir Noer, didampingi Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, serta Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar, mengatakan cara penyampaian keputusan tersebut tidak mencerminkan standar administrasi yang semestinya diterapkan lembaga penyiaran publik.
“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI pada sejumlah kabupaten dan kota di Aceh melalui aplikasi percakapan WhatsApp merupakan sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” kata mereka dalam pernyataan sikapnya, pada Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima empat organisasi pers tersebut, kebijakan serupa juga berdampak terhadap enam penyiar TVRI.
Keempat organisasi pers menilai keputusan merumahkan para kontributor dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang harus ditanggung pekerja. Padahal, para kontributor disebut masih memiliki ikatan kontrak hingga akhir 2026.
Alasan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat maupun dalih efisiensi anggaran dinilai belum cukup menjadi alasan untuk serta-merta merumahkan kontributor.
Menurut mereka, masih terdapat pilihan lain untuk melakukan efisiensi tanpa mengorbankan pekerja yang selama ini menjadi ujung tombak pemberitaan TVRI di daerah.
Empat organisasi pers tersebut menilai keberadaan kontributor TVRI di daerah justru masih sangat dibutuhkan, terutama ketika Aceh masih menjalani proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025.
Para kontributor di berbagai kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam melaporkan perkembangan pemulihan bencana, termasuk pembangunan kembali rumah warga, infrastruktur, penyaluran bantuan, hingga berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“TVRI Aceh tidak serta-merta melakukan tindakan yang tidak populer (merumahkan), karena masih ada solusi lain seperti penghematan pada bidang-bidang lain tanpa mengorbankan kontributor yang menjadi ujung tombak TVRI Aceh,” demikian pernyataan mereka.
Empat organisasi pers ini juga menyoroti kondisi kerja kontributor yang kerap berada di lapangan dengan risiko tinggi. Menurut mereka, kontribusi pewarta tidak semestinya hanya dinilai dari aspek biaya atau besaran honor yang diterima.
Di sisi lain, sebagai lembaga penyiaran publik yang operasionalnya turut ditopang uang negara, TVRI dinilai memiliki tanggung jawab menghadirkan pemberitaan yang beragam, berkualitas, dan menjangkau seluruh wilayah Aceh.
Jika kontributor daerah tidak lagi bekerja, jangkauan pemberitaan TVRI Aceh dikhawatirkan semakin terbatas dan lebih banyak bertumpu pada pemberitaan dari Banda Aceh dan Aceh Besar.
Atas kondisi tersebut, PWI, AJI, IJTI, dan PFI Aceh meminta TVRI Aceh membatalkan keputusan merumahkan 17 kontributor yang masih terikat kontrak.
Mereka juga meminta TVRI sebagai lembaga penyiaran publik menjadi contoh dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk memastikan perlindungan kesehatan melalui BPJS serta jaminan sosial lainnya.
Selain itu, keempat organisasi pers mendesak lembaga dan komisi terkait di DPR RI turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut serta menjamin keberlangsungan kerja kontributor, PPPK, maupun pegawai TVRI Biro/Stasiun Aceh secara khusus dan TVRI di seluruh Indonesia pada umumnya.
TVRI juga diminta menghormati kontrak kerja yang telah dibuat secara profesional serta memastikan kebijakan internal tidak merugikan salah satu pihak, terutama pekerja, sebagaimana prinsip perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.








Leave a comment