Home Hukum Marah Dilarang Nongkrong di Warkop, Seorang Mahasiswa Pukul Polisi
HukumNews

Marah Dilarang Nongkrong di Warkop, Seorang Mahasiswa Pukul Polisi

Share
Marah Dilarang Nongkrong di Warkop, Seorang Mahasiswa Pukul Polisi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang mahasiswa yang memukul petugas kepolisian, karena tidak terima diberikan sosialisasi terkait virus corona, di warung kopi.

Peristiwa itu bermula saat anggota Polsek Lueng Bata, Bripka Saifuddin mengunjungi warung kopi, dan memberi penjelasan bahwa, pemerintah tidak mengijinkan warga untuk nongkrong di warung kopi selama darurat Covid-19.

Namun, pria yang berinisial MA itu kesal dan tidak terima, langsung memukul Bripka Saifuddin hingga luka memar di bagian telinganya. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ajun Komisari Polisi M Taufiq, membenarkan peristiwa itu. Kini, pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri,” ucap Taufiq saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2020.

Taufiq menejelaskan, pelaku saat itu sedang duduk di warkop dan tidak terima dengan apa yang disampaikan petugas. Lalu tiba-tiba pelaku marah dan berkata kasar ke polisi dan memukulnya.

Kejadian itu membuat anggota polisi lainnya, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Kemudian diamankan di Polsek Luengbata. Menurut keterangan pelaku, kata Taufik, MA emosi kepada petugas lantaran adanya persoalan yang sedang dihadapi oleh tersangka dengan orang tuanya.

“Ada masalah pribadi, sehingga pelaku emosi dan melampiaskannya ke polisi yang saat itu tengah sosialisasi mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul,” katanya.

Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT.

Pelaku saat ini diamankan disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.[acl]

Reporter: Dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...