Home Hukum Mardani H Maming ikuti sidang secara virtual dari Singapura, ini kata kuasa hukum
HukumNews

Mardani H Maming ikuti sidang secara virtual dari Singapura, ini kata kuasa hukum

Share
Ilustrasi, sidang perkara korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AY digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (4/2/2021). Antara Aceh/HO
Share

POPULARITAS.COM – Sidang lanjutan perkara korupsi Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu kembali digelar di pengadilan Tipidkor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/4/2022) pukul 20.00 Wita.

Dalam sidang kali ini, Mardani H Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Mulanya, Mardani H Maming hadir secara virtual bersama dengan tiga orang saksi lainnya. Namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, majelis hakim kemudian meminta Mardani H Maming untuk dapat hadir secara offline.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan, dalam pesan singkatnya menyampaikan, bahwa kliennya sangat koperatif dan menghargai jalannya persidangan, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline.

Irfan menerangkan, kehadiran kliennya secara online bukan tanpa alasan, akan tetapi Mardani sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.

Irfan juga menyampaikan, bahwa kehadiran kliennya secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.

“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online. Ini adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukannya saat ini,” kata Irfan

Selain itu, Irfan menyampaikan bahwa, kliennya telah menandatangani berita acara di bawah sumpah, di mana sebelumnya ia telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan pasal 119 Jo pasal 179 KUHAP, kliennya telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi dari Bapak Dwidjono,” tegas Irfan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...