Home News Marthunis tak diperpanjang, Mendagri tunjuk Azmi sebagai Pj Bupati Singkil
News

Marthunis tak diperpanjang, Mendagri tunjuk Azmi sebagai Pj Bupati Singkil

Share
Proses 4 pulau di kembalikan ke Aceh oleh Presiden Prabowo, bukti Mendagri gagal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menunjuk Azmi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil untuk masa jabatan 2023-2024.

Azmi yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil ditunjuk untuk memimpin daerah itu menggantikan Marthunis yang jabatannya tak lagi diperpanjang.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, menindaklanjuti keputusan Mendagri itu, pada Jumat (21/7/2023) sore, Penjabat Gubernur Aceh akan melantik Azmi di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh.

“Secara khusus Penjabat Gubernur juga akan menyerahkan SK Mendagri tentang perpanjangan Pj. Bupati Simeulue Ahmadlyah pada kegiatan yang sama,” ujar MTA.

Sementara Marthunis akan kembali ke posisi semula, yaitu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...