Home News Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY di PN Jakpus
News

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY di PN Jakpus

Share
Marzuki Alie. (Foto: CNN)
Share

POPULARITAS.COM – Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Ada mandat dari para prinsipal keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan,” kata kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, di PN Jakpus, Selasa (22/3/2021).

Namun, majelis hakim belum bisa menetapkan keputusan karena masih ada administrasi yang perlu dilengkapi. Majelis masih menunggu surat kuasa asli dari Marzuki Alie Cs.

“Kami sangat senang sekali, ya. Artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya,” kata ketua majelis hakim Rosmina.

Rosmina mengatkan persidangan akan digelar kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda penyerahan surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan.

“Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan fotokopi KTP untuk kelengkapan berkas kami. Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan,” ujar Rosmina.

Usai persidangan, Slamet menyatakan alasan pencabutan gugatan karena kliennya akan fokus kepada hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia tidak tegas ketika ditanya perihal pencabutan gugatan karena kliennya menerima keputusan pemecatan oleh DPP Partai Demokrat.

“Mereka lebih fokus dan mengurus Demokrat versi mereka di KLB. Lebih khususnya kita tidak diberikan penjelasan lebih lanjut,” ujar Slamet.

Perkara nomor: 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst ini diadili oleh ketua majelis hakim Rosmina dengan masing-masing anggotanya yakni IG Eko Purwanto dan Teguh Santoso.

Para penggugat terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...