News

Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro (dua kiri) menyerahkan Keppres penunjukan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Puspen Kemendagri

POPULARITAS.COM – Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh diperpanjang untuk masa tugas 2023-2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (5/7/2023).

“Iya, benar. Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata dia.

Benni menjelaskan bahwa Keppres penunjukan itu diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri kepada Achmad Marzuki di kantor setempat siang ini.

“Keppres diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri siang ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menyepakati untuk tidak lagi usulkan Achmad Marzuki sebagai pj gubernur provinsi ujung barat Sumatra itu. Sebagai gantinya, lembaga parlemen itu merekomendasikan nama Bustami Hamzah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kesepakatan itu tertuang dalam hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPR Aceh, Jumat (9/10/2023) malam di gedung parlemen tersebut.

Usulan nama Bustami Hamzah disetujui oleh 9 fraksi di DPRA, dan rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin.

Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (10/6/2023) menyebutkan, rapat yang digelar pihaknya sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta kepada parlemen di daerah ini untuk usulkan tiga nama sehubungan dengan telah berakhirnya masa tugas Pj Gubernur Achmad Marzuki.

Dari sembilan fraksi, semuanya menyetujui untuk mengusulkan nama Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Achmad Marzuki yang akan menyelesaikan tugasnya pada 5 Juli 2023 mendatang.

Sembilan fraksi sepakat untuk mengusulkan satu nama pengganti Achmad Marzuki tersebut diantaranya, Partai Aceh, Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PNA, PKS, dan PKB-PDA.

Dalam dinamika diskusi di Bamus, banyak pertimbangan dari anggota parlemen untuk tidak usulkan kembali nama Achmad Marzuki kepada Mendagri.

Pandangan-pandangan fraksi selama ini terhadap Pj Gubernur Achmad Marzuki menjadi dasar untuk tidak lagi mengusulkan nama yang bersangkutan kepada Mendari.

Nah, sebenarnya, tukas Safaruddin, surat Mendagri membolehkan usulan tiga nama, tapi pihaknya lebih memilih usul satu nama saja, yakni Bustami Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh.

“Iya, satu nama saja biar gak fokus dan tidak merepotkan kedepannya,” tegas politisi Partai Gerindara itu.

Baca: DPR Aceh usul Bustami Hamzah jabat pj gubernur

Shares: