HeadlineNews

Masuk ke Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen atau PCR

Masuk ke Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen atau PCR

– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi surat edaran setiap orang yang masuk atau berlibur ke Sumut jelang libur Natal tahun baru wajib menunjukkan rapid test antigen atau PCR, dengan masa berlaku selama 14 hari.

Persyaratan itu dikeluarkan dengan Nomor 360/9626/2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan surat itu, siapapun yang hendak bepergian atau berlibur ke Medan, Sumut, diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa rapid test antigen dan PCR.

Dalam surat itu, Edy menyampaikan, ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, khususnya pada massa arus mudik/balik Natal dan tahun baru 2020/2021.

“Dengan ini disampaikan kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasi PCR atay rapid test antigen dengan masa berlaku selama 14 hari,” tulis Edy Rahmayadi dalam surat tersebut tertanggal 18 Desember 2020.

Masih menurut Edy dituliskan dalam surat tersebut, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Setiap penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau rapid test antigen dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.[]

Shares: