Home Hukum Perkara korupsi Tsunami Cup bergulir ke pengadilan
HukumNews

Perkara korupsi Tsunami Cup bergulir ke pengadilan

Share
Perkara korupsi Tsunami Cup bergulir ke pengadilan
Peluncuran Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup di Banda Aceh, 2017 silam. (IST)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan perkara dugaan korupsi pelaksanaan event sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup (Aceh Tsunami Cup) 2017 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, dikutip dari laman Antara, Rabu (5/10/2022).

Adapun berkas yang diberikan tersebut yakni milik tersangka Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina panitia AWSC 2017, kemudian tersangka Mirza selaku bendahara panitia.

“Untuk berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh,” ujarnya.

Muharizal menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Kemudian, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

Muharizal menjelaskan, penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Bahkan, transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” tutur Muharizal.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, perhelatan sepak bola bertaraf internasional tersebut sebelumnya digelar dalam rangka memperingati tsunami Aceh tahun 2017.

Adapun tim yang bermain pada turnamen ini antara lain Timnas Indonesia, Kyrgyzstan, Mongolia, dan Brunei Darussalam. Di mana Kyrgyzstan keluar sebagai juara dan Indonesia runner-up. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...