FeatureHeadline

Membidik dugaan korupsi retribusi parkir di Pidie Jaya

Membidik dugaan korupsi retribusi parkir di Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Syahdan, aroma busuk praktek curang dalam pengelolaan dana retribusi parkir di di ‘dapur’ Dinas Perhubungan (Dishub) Pidie Jaya, menyengat ke hingga keluar. Hal tersebut berawal dari tidak pernahnya target pendapatan dari sektor tersebut capai target.

Dalam setiap rapat-rapat anggaran, eksekutif dan legislatif kerap menargetkan pendapatan retribusi parkir di Pidie Jaya diatas seratusan juta. Sebut saja misalnya, ditahun anggaran 2023, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpakiran ditargetkan Rp142 juta.

Ironisnya, saban tahun, Dishub Pidie Jaya hanya mampu menyetorkan PAD dari retribusi parkir tidak kurang dari 60 persen dari target atau Rp70 jutaan dari proyeksi pendapatan yang telah ditetapkan oleh legislatif dan eksekutif.

Dishub Pidie Jaya sendiri, mengelola retribusi parkir secara penuh, baik di rumah sakit, puskesmas, pusat pasar, dan bahkan areal-areal bisnis, serta jalan-jalan protokol.

Sebut saja misalnya, di RSUD Pidie Jaya, sejumlah pihak menyebut bahwa, pendapatan dari retribusi parkir di tempat itu bisa capai Rp25 juta hingga Rp30 juta setiap tahunnya. 

Indikator-indikator inilah yang memantik kecurigaan penegak hukum untuk menelisik pengelolaan dana parkir di Dishub Pidie Jaya. Upaya menbidik adanya praktek curang di instansi itu pun telah dimulai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten tersebut.

Informasi perihal telah masuknya langkah hukum ke Dishub Pidie Jaya terkait dengan dana pengelolaan parkir, diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal. “Kasusnya bahkan sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya kepada popularitas.com beberapa waktu lalu.

Kadis Perhubungan Pidie Jaya sudah diperiksa jaksa terkait dugaan korupsi retribusi parkir

Dia bahkan menyebutkan bahwa, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Fokus penyidikan pada pengelolaan retribusi parkir tahun anggaran 2021-2023. “Saksi-saksi sudah kita hadirkan, total ada15 orang kita periksa, termasuk kepala dinasnya,” terangnya kemudian.

Kejari Pidie Jaya sendiri, sambungnya lagi, berkomitmen untuk menuntaskan perkara dan skandal dalam pengelolaan retribusi dana parkir di dinas perhubungan, tegas Hafrizal.

Kini, katanya lagi, untuk memastikan adanya unsur kerugian negara dalam kasus yang ditangani pihaknya, para penyidik telah melakukan perhitungan secara mandiri. “Doakan saja, mudah-mudahan perkara ini dapat segara kita tuntaskan,” pintanya.

Dishub Pidie Jaya sendiri, saat ini dipimpin oleh Dahlan yang diangkat sebagai kepala dinas di intansi tersebut sejak 17 September 2021. Nyaris empat tahun lelaki itu memimpin lembaga tersebut.

Dugaan korupsi yang pengelolaan retribusi dana parkir yang dibidik Kejari Pidie Jaya adalah tahun 2021-2023, atau kala Dahlan memimpin dinas perhubungan Pidie Jaya.

Sejak tahun 2021, Bupati Pidie Jaya sendiri, telah memberikan delegasi kepada kepala dinas perhubungan, untuk mengelola dana retribusi jasa umu atau pelayanan perparkiran sebagai PAD.

Lokasi-lokasi pengutipan retribusi parkir itu tersebar di delapan kecamatan, meliputi Bandar Baru, Trienggadeng, Meureudu, Meurah Dua dan Bandar Dua, baik di pasar-pasar maupun tempat perbelanjaan lainnya.

Selain itu, retribusi parkir pada Puskesmas-Puskesmas setempat juga di bawah pengelolaan dinas tersebut. Bahkan pengelolaan parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya juga dikelola Dinas Perhubungan.

Namun anehnya, SKPK di bawah kepemimpinan Dahlan tidak memasukkan retribusi pelayanan parkir di Puskesmas-Puskesma di Kabupaten Pidie Jaya sebagai sumber PAD dari retribusi jasa umum.

Padahal informasi yang diperoleh popularitas.com retribusi pelayanan parkir di Puskesmas sudah mulai dilakukan pemungutan sekitar antara tahun 2022 -2023. Seperti halnya di Puskesmas di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru.

Kepala Dinas Perhubungan Pidie Jaya, Dahlan kepada popularitas.com menolak memberikan komentar apapun terkait dengan perkara tersebut. Bahkan, pada tanggal 7 Juni 2024, Ia menerangkan bahwa, dirinya tidak mengetahui sama sekali ihwal dari masalah yang ditanyakan tersebut. “Saya sendiri belum pernah dipanggil dan diminta keterangan,” tukasnya.

Shares: