HeadlineNews

Lampaseh Kota, Banda Aceh Diberlakukan Karantina Lokal

Lampaseh Kota, Banda Aceh Diberlakukan Karantina Lokal
(Dok. Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan karantina lokal seluruh warga yang ada di Kecamatan Kuta Raja, khususnya kawasan Lampaseh Kota.

Pemberlakukan karantina lokal ini menyusul ada ditemukan dua pasien positif Covid-19 di kawasan itu. Keduanya sudah pernah dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA). Pihak rumah sakit sudah menetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan.

Namun sebelum hasil swab dari  laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kesehatan RI keluar. Pasien tersebut kemudian diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.

Namun berselang beberapa hari kemudian, hasil swab keluar dari laboratorium Balitbang, Kemenkes RI, ternyata positif Covid-19. Padahal kedua pasien tersebut sudah berinteraksi dengan tetangga dan warga yang ada di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Kedua pasien tersebut sekarang sudah dijemput oleh pihak RSUZA, Banda Aceh untuk dikarantina dalam ruangan isolasi Covid-19. Atas kejadian itu, Kecamatan Kuta Raja, khususnya kawasan Lampaseh Kota mulai diberlakukan karantina lokal untuk pencegah terjadi penyebaran lebih luas.

“Karantina lokal ini diberlakukan selama 14 hari, kita harus menahan diri dulu di rumah, ayo kita berikan keselamatan untuk keluarga kita dan untuk orang lain,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Sabtu (28/3/2020).

Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin parah di Banda Aceh. Terutama di Kecamatan Kuta Raja, khususnya kawasan Lampaseh Kota.

Untuk penanganan Covid-19 di Banda Aceh, sebutnya, pemerintah sudah menganggarkan anggaran sebesar Rp 18,7 miliar. Nantinya dana itu diperuntukkan untuk kebutuhan tenaga medis dan pengobatan.

“Sedangkan untuk sembako warga nanti akan dipikirkan kembali,” tukasnya.

Kabid Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Irwan Ibrahim menegaskan, sekarang belum diberlakukan lockdown di Banda Aceh. Tetapi yang lebih tetapu yang dimaksud wali kota adalah karantina lokal di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Menurutnya, selama dua pasien yang telah ditetapkan positif Covid-19 sempat pulang ke rumah. Mereka juga sudah berinterakssi dengan tetangga dan beberapa warga lainnya di Lampaseh Kota, Banda Aceh.

“Perlu saya luruskan, yang dimaksud pak wali kota adalah karantinal lokal atau bahasa lain partial lockdown, jadi bukan lockdown, karena lockdown butuh keterlibatan banyak pihak,” sebut Irwan Ibrahim.

Kata Irwan, selama karantina lokal di Kecamatan Kuta Raja, semua warga diminta untuk tetap di rumah. Tidak dibenarkan keluar ke daerah lain. Begitu juga warga di luar dilarang masuk ke kawasan yang diberlakukan karantina lokal tersebut.

Selama diberlakukan karantina lokasl, sebutnya, petugas akan mensterilisasikan seluruh kecamatan tersebut. Terutama di kawasan domisili dua pasien yang diyantakan positif Covid-19 itu.

“Mulai hari ini akan disemprotkan disinfekatan untuk sterilisiasi kawasan itu, khususnya Lampaseh Kota,” sebutnya.

Irwan juga meminta kerjasama semua pihak, agar upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dapat dipatuhi. Sehingga wabah Covid-19 di Banda Aceh dapat dicegah penyebarannya. Hingga akhirnya virus mematikan itu hilang di Banda Aceh.[acl]

Shares: