Dinas Kebudayaan dan Pariwisata AcehHeadline

Memek Simeuleu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Jamaluddin, mengatakan, empat karya budaya Aceh, telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2019. Hal dikatakannya kepada media ini, Jumat, 16 Agustus 2019, di Banda Aceh.
Sidang penetapan karya budaya tak Benda oleh Direktorat Jenderal Budaya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019

BANDA ACEH (popularitas.com) : Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Jamaluddin, mengatakan, empat karya budaya Aceh, telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2019. Hal dikatakannya kepada media ini, Jumat, 16 Agustus 2019, di Banda Aceh.

Ia menerangkan, penetapan tersebut, dilakukan oleh Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam sidangnya, yang berlangsung 13-16 Agustus 2019, di Jakarta.

Keempat karya budaya tak benda tersebut, kata Jamal, yakni, Memek dari Kabupaten Simeuleu, Gutel dari Aceh Tengah, Sining dari Aceh Tengah, dan Silat Pelintau dari Aceh Tamiang.

“Allhamdulillah, penetapan ini sebuah hal yang baik dan positif bagi Aceh,” katanya.

Dengan telah diakuinya keempat karya budaya tak benda milik Aceh tersebut, diharapkan ada upaya semua pihak untuk terus melestarikan kebudayaan ini, dan hal ini dapat menjadi aset bagi provinsi ini dalam menjual aspek budayanya untuk pariwisata.

“Unsur budaya juga merupakan daya tarik wisata, dan penetapan ini kita harapkan berkontribusi positif dalam mendorong kepariwisataan di Aceh,” tandasnya. (SKY)

Shares: