Home News Edukasi Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian
EdukasiHeadline

Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian

Share
Puluhan murid SDN Lampoh Saka Pidie dikeluarkan dari sekolah, Kepsek : Tidak bisa masuk Dapodik
Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Pidie. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Ternyata, tidak hanya SDN 1 Lampoh Saka, yang terpaksa keluarkan siswa baru. Namun, terdapat puluhan sekolah lainnya melakukan langkah serupa. Keputusan itu sendiri, sebagai akibat benturan aturan dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.

Jika sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 siswa baru di SDN 1 Lampoh Saka, Peukan Baro, Pidie, telah dikeluarkan dari sekolah itu. Berdasarkan informasi popularitas.com, sejumlah sekolah lainnya juga telah menerapkan aturan serupa, seperti, SD Negeri 3 Sigli, SD Negeri 1 Peukan Pidie SD Negeri 3 Peukan Pidie, SD Negeri Batee Crueng, dan SD Negeri Mane.

Benturan aturan itu, buntut dikeluarkan para siswa baru tersebut. Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Sekolah SDN 1 Lampoh Saka, Pariati. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil karna sistem.

Jadi begini, sambungnya, saat penerimaan siswa baru 2026-2027, secara sistem masih bisa. Namun, tiba-tiba aturan tidak memperbolehkan lagi, karna harus penuhi ketentuan sistem ruang belajar (rumbel) yang tersedia.

Sebagai contoh, SDN 1 Lampoh Saka, lanjutnya kemudian, secara ketentuan hanya bisa menerima 56 murid baru atau dua rumbel. Nah, saat penerimaan murid, aturan itu belum ada. Jadi, pihaknya menerima lebih dari batas yang ditetapkan.

“Tiba-tiba sudah tidak bisa lagi. Jadi murid yang lebih ini tidak terdata di Dapodik. Sekolah kami hanya dua rombel yang diterima dengan jumlah siswa 56 orang,” katanya.

Kondisi itu tak hanya terjadi di sekolahnya saja, sebut Pariati. Namun, di tempat-tempat lain juga terpaksa harus mengikuti aturan serupa. “Bukan sekolah kami saja. Di Pidie ada 15 sekolah buka  Lampoh Saka saja. Ada Laweung (Muara Tiga), Kota Sigli, Tangse, Padang Tiji,” Kata Kepsek SDN 1 Lampoh Saka, Pariati, Senin (24/8/2026).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie, Ismed saat dikonfirmasi popularitas.com tidak merespon. Pesan pertanyaan yang dikirim media ini ke Whatsapp pribadinya tidak berbalas. Beberapa kali dihubingi via seluler juga tidak menjawab panggilan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Diksdas) Disdikbud Pidie, Hasan Basri saat dikonfirmasi menyebutkan, secara regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikmen) tahun 2025, penerimaan murid dilakukan pembatasan berdasarkan rombongan belajar (Rombel) per-ruang rombelnya maksimal 28 orang yang bisa diterima sistem dapodik.

Selain itu, banyaknya jumlah murid yang boleh diterima juga ditentukan berdasarkan daya tampung sekolah atau ketersediaan fasilitas atau jumlah ruang kelas yang dimiliki. Dan regulasi itu sudah diedarkan ke sekolah-sekolah agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam proses penerimaan murid baru.

“Jadi bukan kita keluarkan, tetapi sistem Dapodik tidak menerima karena dibatasi maksimal 28 siswa per-ruang kelas. Lebih dari itu tidak diterima sistem,” jelasnya.

Namun jika ada sekolah-sekolah yang sudah menerima murid melebihi rombel dan ketersediaan ruang kelas sebagaimana aturan Kemendikdasmen itu untuk ditanyakan langsung ke pihak sekolah kenapa menerima melebihi batas yang ditetapkan.

Sambung Hasan, perihal kebijakan pengeluaran murid di beberapa sekolah saat sedang berlangsung proses pembelajaran untuk selanjutnya pindah ke sekolah lain akibat melebihi kouta itu adalah untuk memastikan anak-anak tersebut bisa mengikuti pembelajaran dengan datanya tetap tercatat di Dapodik, sehingga tidak merugikan peserta didik.

Jelasnya, sebelum murid baru itu dikeluarkan, sejatinya pihak sekolah sempat memanggil walid murid untuk membahas persoalan tersebut turut hadir perwakilan Disdikbud.

Hasan sendiri hadir dalam rapat di sekolah Peukan Pidie, Kecamatan Pidie, terkait persoalan serupa dan menjelaskan aturan tersebut ke wali murid.

Respon Sekda Pidie

Sekda Pidie Samsul Azhar, saat di konfirmasi popularitas.com, mengaku tidak mengetahui duduk perkara dan persoalan tersebut. Hal itu dikarenakan dirinya belum mendapatkan laporan dari dinas teknis terkait. 

“Itu harus saya tanyakan dulu karena saya belum ada laporan. Jadi tidak paham,” kata Sekda Samsul Azhar.

Ia pun meminta untuk melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie.

Mendagri Tunjuk Samsul Azhar Sebagai Pj Bupati Pidie
Sekda Pidie Samsul Azhar

Informasi diperoleh popularitas.com kondisi murid baru dikeluarkan dari sekolah saat proses belajar mengajar sedang berlangsung akibat data peserta didik tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem Dapodik terjadi di beberapa sekolah di daerah setempat. “Nanti saya tanyakan dulu ada masalah apa,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh
Headline

Sekda Aceh M Nasir diberhentikan jabatannya

POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden...

Grebek pabrik uang palsi, Pold Metro Jaya sita Rp36 miliar
HeadlineKriminalitas

Grebek pabrik uang palsu, Polda Metro Jaya sita Rp36 miliar

POPULARITAS.COM – Pabrik uang palsu digrebek personel Polri dari Polda Metro Jaya....

Denza N8, mobil listrik produksi BYD kini bisa tempuh jarak 1.003 kilometer
HeadlineTeknologi

Denza N8, mobil listrik produksi BYD kini bisa tempuh jarak 1.003 kilometer

POPULARITAS.COM – BYD, hadirkan Denza N8, mobil listrik jenis SUV kelas premium...

EdukasiNews

21 Tahun Damai Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry: Pembangunan Hanya Bisa Berjalan Tanpa Konflik

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr...