Home Headline Grebek pabrik uang palsi, Polda Metro Jaya sita Rp36 miliar
HeadlineKriminalitas

Grebek pabrik uang palsi, Polda Metro Jaya sita Rp36 miliar

Share
Grebek pabrik uang palsi, Pold Metro Jaya sita Rp36 miliar
Polda Metro Jaya membongkar pabrik produksi uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai konversi mencapai Rp 36 miliar. FOTO : Antara/Azmi Samsul M
Share

POPULARITAS.COM – Pabrik uang palsu digrebek personel Polri dari Polda Metro Jaya. Melalui aksi itu, ditemukan duit tiruan senilai Rp36 miliar, dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

Masing-masing pecahan tersebut, yakni Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar. Selain itu juga, didapat mesin cetak, tinta, dan barang bukti lainnya. Pabrik itu sendiri, beroperasi di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026) dikutip dari laman beritasatu.com 

“Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” kata Budhi dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (22/8/2026).

Pabrik Uang Palsu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Viktor mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Viktor.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, S, D, dan AB.

AB Diduga Pemodal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap pembagian peran para tersangka. AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah atau order produksi. Sementara tiga tersangka lainnya diduga bertugas memproduksi uang palsu.

“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut,” kata Viktor.

Dari empat tersangka, dua orang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Keduanya pernah terlibat perkara uang palsu pada 2019 dan 2022.

Produksi 4 Bulan

Viktor mengatakan sindikat tersebut menggunakan desain uang dengan tahun emisi 2016. Produksi uang palsu tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih empat bulan, sejak Maret 2026.

Polisi menemukan uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi dan masuk kategori Grade A. Uang tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang dibuat menyerupai uang asli, antara lain nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Selain ratusan ribu lembar uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi dalam skala besar. Nilai seluruh peralatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar. Barang bukti yang diamankan, antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.

Polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat karena berhasil digagalkan sebelum didistribusikan. “Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank,” ujar Viktor.

Uang Palsu Diedarkan

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi uang palsu tersebut rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur. Salah satu modus yang didalami adalah memasukkan uang palsu ke perbankan swasta dengan skema perbandingan satu uang asli dengan tiga uang palsu.

Polisi masih mendalami jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam rencana distribusi uang palsu tersebut.

15 Tahun Penjara

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata Viktor.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk menghadirkan saksi ahli dalam penyidikan. Koordinasi dengan BI juga dilakukan untuk memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi gangguan yang ditimbulkan oleh peredaran uang palsu terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Denza N8, mobil listrik produksi BYD kini bisa tempuh jarak 1.003 kilometer
HeadlineTeknologi

Denza N8, mobil listrik produksi BYD kini bisa tempuh jarak 1.003 kilometer

POPULARITAS.COM – BYD, hadirkan Denza N8, mobil listrik jenis SUV kelas premium...

Headline

Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatra di Batam, ini harapan Ketua DPR Aceh Zulfadhli

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menghadiri pembukaan Rapat...

HeadlineHukum

Hati-hati, buat stiker WhatsApp pakai wajah orang lain bisa dipenjara 8 tahun

POPULARITAS.COM – Kemajuan teknologi dan berbagai fitur lainnya dalam platform media sosial,...

KriminalitasNews

Oknum Keuchik di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi dan 2.495 Cartridge Etomidate

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 50.000...