POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di daerah.
“Kami tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas permasalahan PPPK dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, Tito memaparkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.
Dari sisi belanja, Tito meminta pemerintah daerah (pemda) tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan pegawai yang sudah ada
“[Kepala daerah] harus tegas, tidak ada perekrutan honorer baru,” kata Tito.
Selain mengendalikan belanja pegawai, Tito mendorong pemda lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp 800 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun melalui kemudahan perizinan. Contoh lainnya adalah Kabupaten Banyuwangi yang mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung kepada pemerintah daerah.
Menurut Tito, berbagai terobosan tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah lain untuk memperkuat kapasitas fiskal tanpa membebani masyarakat.
Ia juga mendorong optimalisasi badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai salah satu instrumen peningkatan PAD. Masa Transisi UU HKPD Diusulkan Diperpanjang
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei 2026.
Dari pertemuan tersebut, muncul usulan untuk memperpanjang masa transisi penerapan ketentuan UU HKPD selama satu tahun.
Menurut Tito, perpanjangan itu tidak dilakukan melalui revisi UU HKPD, melainkan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
“Bukan melalui revisi UU HKPD, tetapi dimasukkan ke UU APBN 2027 dan diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum lex posterior derogat legi priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” jelasnya.









Leave a comment