News

Menteri Agama lantik Syamsuar sebagai Ketua STAIN Meulaboh

Syamsuar (kanan) dilantik sebagai Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (1/3/2023) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Foto: Humas Kemenag RI

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik Syamsuar sebagai Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (1/3/2023) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Syamsuar dilantik bersamaan dengan dua pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) lainnya, yaitu Prof Asep Saifudin Jahar (Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta), dan Prof Aan Jaelani (Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon).

Dalam sambutannya, Menag menyampaikan rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 akan segera berakhir.

Menurutnya, salah satu spirit yang digaungkan dalam menyongsong RPJP 2025-2045 adalah menjadikan PTKI tidak hanya mampu berdaya saing di tingkat nasional, melainkan bertransformasi menjadi bagian penting percaturan pendidikan di tingkat internasional.

“Menjadikan PTKI sebagai World Class University (WCU) adalah cita-cita bersama,” pesan Menag.

Ia menjelaskan bahwa perjalanan menuju World Class University (WCU) tentu harus dipersiapkan secara matang dan terukur.

Pemenuhan infrastruktur, SDM hingga regulasi, kata Menag, adalah pekerjaan rumah yang harus segera dirumuskan guna mendukung akselerasi PTKI berdaya saing global. Berbagai tahapan perlu disusun dan didesain agar seluruh stakeholders yang terlibat dapat berperan dan berkontribusi secara optimal.

Dari aspek kelembagaan, lanjutnya, transformasi pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri, termasuk PTKIN, diarahkan pada bentuk lembaga berbadan hukum (PTN BH). Transformasi PTKIN menjadi PTN BH sejalan dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.

“Dengan otonomi penuh tersebut, PTKIN diharapkan bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi,” sebutnya.

Selain itu, PTKIN juga dapat menerapkan prinsip keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang lebih relevan, serta standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Artinya, tujuan utama dari PTKIN berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai sebuah proses yang akan mencapai “outcome” secara lebih maksimal.

“Kementerian Agama berkomitmen kuat mengantarkan dan memfasilitasi transformasi PTKIN menuju World Class University (WCU). Hari ini komitmen itu kita wujudkan dengan melantik para Rektor yang segera akan bertugas menakhodai PTKIN,” tegasnya.

“Saya mengingatkan para Rektor untuk secara efektif menjalankan roda birokrasi,” tandasnya.

Pelantikan pimpinan PTKIN ini disaksikan oleh Staf Ahli Bidang HAM, Prof Abu Rokhmat, Kabalitbang Diklat, Suyitno. Tampak juga hadir, para staf khusus Menteri Agama, para Direktur Jenderal, dan pejabat Ditjen Pendis.

Shares: