Home News Menteri PPPA prihatin kasus perkosaan anak 15 tahun di Aceh
News

Menteri PPPA prihatin kasus perkosaan anak 15 tahun di Aceh

Share
Menteri PPPA prihatin kasus perkosaan anak 15 tahun di Aceh
enteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. ANTARA/ HO-Kemen PPPA
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memastikan ada pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa tiga pemuda di Aceh.

“Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua karena menimbulkan tidak saja luka fisik tapi juga meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun dan memprihatinkan juga karena dua dari tiga pelaku masih kategori anak yakni berusia di bawah 18 tahun,” kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Jakarta (29/3/2022) dikutip laman Antara.

Pihaknya mengecam keras kasus pemerkosaan tersebut. Dua dari tiga pelaku diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.

Menteri Bintang meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku yang sudah dewasa sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelakunya.

Namun bagi pelaku usia anak (masuk anak berhadapan dengan hukum/ ABH) harus dilakukan penanganan yang tepat dan mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Pelecehan terhadap korban terjadi pada Rabu (23/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar.

Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri. Ketiganya berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17).

Para pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Kepolisian sendiri saat ini menjerat para pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat untuk YA.

Sementara MY dan FJH yang masih usia anak dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...