HukumNews

Menyamar sebagai pembeli, polisi ciduk dua tersangka beserta 1 kg sabu di Aceh Utara

Dua tersangka yang ditangkap bersama barang bukti satu kilogram sabu di Gampong Meunasah Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin (19/2/2024) kemarin. (Polres Aceh Utara)

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua tersangka beserta satu kilogram sabu di Gampong Meunasah Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin (19/2/2024) kemarin.

Keduanya berinisial B (40), warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan MA (33), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur. Selain itu, ada dua orang lainnya yang kini buron yakni S dan Apacong (nama panggilan).

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Sunardi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pihak yang menjual narkoba dalam jumlah besar.

Dari informasi itulah, petugas langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat kesepakatan terhadap kedua tersangka untuk bertransaksi.

“Petugas menemui MA dan menghubungi B, sabu itu dijual seharga Rp 280 juta, kemudian dari kesepakatan transaksi pun dilanjutkan,” ujarnya Selasa (20/2/2024).

Tiba di lokasi penyimpanan tepatnya di Gampong Meunasah Beunot, polisi langsung meringkus keduanya dengan barang bukti satu kilogram sabu yang disimpan di sebuah kandang sapi.

“Saat hendak transaksi keduanya sempat mempertemukan petugas yang menyamar dengan S dan Apacong, namun saat penggerebekan mereka kabur dan kini masih buron,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka yang ditangkap masih diamankan di Mapolres Aceh Utara. Sementara, petugas masih memburu keberadaan dua tersangka lainnya.

“Keduanya masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan, untuk dua orang lain yang kabur masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Shares: