Home News MK Tolak Eksepsi KPU dan Kubu Jokowi
News

MK Tolak Eksepsi KPU dan Kubu Jokowi

Share
Ketua MK Anwar Usman | Foto: detik.com
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu Jokowi-Ma’ruf Amin terkait dengan perbaikan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diserahkan pada 10 Juni 2019.

“Terhadap keberatan atau eksepsi termohon atau pihak terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Saldi membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa pihak terkait, yaitu pasangan Jokowi-Ma’ruf, dan pihak termohon yaitu KPU telah menanggapi dalil-dalil serta petitum pemohon dari permohonan tertanggal 10 Juni 2019.

“Hal ini terlepas secara substansial bahwa termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyatakan menolak permohonan pemohon,” ujar Saldi Isra.

Dengan demikian sesungguhnya hak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu adalah seimbang, karena Mahkamah telah memberikan haknya seimbang dengan hak yang dimiliki oleh pemohon.

Berdasarkan uraian di atas, Mahkamah menyatakan sikap bahwa di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dan Peraturan MK, namun di sisi lain Mahkamah juga harus memperhatikan rasa keadilan para pihak terutama karena pesoalan teknis yang terjadi.

“Hal ini menyebabkan Mahkamah tidak bisa melakukan peraturan perundang-undangan, karena adanya momentum yang dapat terkendala akibat adanya perundang-undangan secara normal,” ujar Saldi.

Sebelumnya, pihak Prabowo-Sandi menyerahkan berkas permohonan pada tanggal 24 Mei 2019, namun kemudian pada tanggal 10 Juni kembali menyerahkan berkas yang dinilai sebagai perbaikan permohonan.

Namun, pihak terkait dan termohon menilai permohonan bertanggal 10 Juni 2019 menyalahi aturan PMK 4/2018 yang menyebutkan Mahkamah tidak memberikan kesempatan perbaikan permohonan dalam perkara sengketa hasil pemilu presiden.

Selain itu, permohonan tanggal 10 Juni 2019, dinilai sudah keluar dari substansi awal, karena petitum dan posita yang berbeda dari permohonan awal, sehingga pihak terkait dan termohon menyatakan menolak permohonan yang diajukan pada tanggal 10 Juni 2019.*

Sumber: Antara News

Share
Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...