Home Hukum MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19
HukumNews

MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Anwar menyatakan, permohonan uji materi terhadap Perppu Covid 19 tersebut telah kehilangan objek. Karena pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1/2020, dan sah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam persidangan uji materi beberapa waktu lalu, Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia pada 18 Mei 2020 telah menerima permohonan pengundangan yang diajukan Menteri Yasonna.

“Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Aswanto.

Dalam gugatan dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020, Amien Rais, Din Syamsuddin dan Sri Edi Swasono, mempermasalahkan Pasal 2 Perppu 1/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945.

Kebijakan tersebut mengatur, tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap APBN sampai dengan tahun 2022.

Selain Amien Rais CS gugatan Perppu tersebut juga dilakukan oleh  Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Permohonan dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020  juga tidak dapat diterima oleh MK.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Mabes Polri Grebek pabrik sabu di Pidie, empat WNA ditangkap
Hukum

Mabes Polri Grebek pabrik sabu di Pidie, empat WNA ditangkap

POPULARITAS.COM – Kepolisian menggebrek lokasi yang diduga dijadikan sebagai pabrik narkoba jenis...

News

Pemerintah Bangun 110 Huntap Tahan Gempa di Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia membangun 110...

News

Peringati Hari Santri 2026, Prabowo Tekankan Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Tahun...

NewsTransportasi dan Logistik

Susi Air Kembali Terbang dari Nagan Raya Mulai 2 November 2026

POPULARITAS.COM – Maskapai Susi Air dijadwalkan kembali melayani penerbangan dari Bandara Cut...