Home Hukum MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19
HukumNews

MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Anwar menyatakan, permohonan uji materi terhadap Perppu Covid 19 tersebut telah kehilangan objek. Karena pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1/2020, dan sah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam persidangan uji materi beberapa waktu lalu, Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia pada 18 Mei 2020 telah menerima permohonan pengundangan yang diajukan Menteri Yasonna.

“Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Aswanto.

Dalam gugatan dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020, Amien Rais, Din Syamsuddin dan Sri Edi Swasono, mempermasalahkan Pasal 2 Perppu 1/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945.

Kebijakan tersebut mengatur, tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap APBN sampai dengan tahun 2022.

Selain Amien Rais CS gugatan Perppu tersebut juga dilakukan oleh  Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Permohonan dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020  juga tidak dapat diterima oleh MK.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...