POPULARITAS.COM –Dua pemuda asal Banda Aceh dan Aceh Selatan berinisial MRF (29) dan HW (28) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik warga Aceh Besar. Keduanya diringkus pada Senin (6/10/2025) setelah polisi menelusuri laporan kehilangan kendaraan milik korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga mengenai sebuah bengkel yang diduga menampung sepeda motor hasil curian. Bengkel tersebut diketahui kerap menjadi tempat motor curian dipreteli untuk dijual per bagian.
“Berbekal informasi warga, petugas melakukan pemantauan di sebuah bengkel yang terindikasi menjadi tempat mempreteli motor hasil curian,” kata AKP Donna Briadi, Selasa (7/10/2025).
Donna menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor saat menghadiri hajatan di rumah saudaranya.
Dari laporan tersebut, kata Donna, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Gampong Peuniti, Banda Aceh.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Darussalam untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.









Leave a comment