Home News MPU Aceh Barat Minta Aktivitas Pengajian di Mushala Jabir Al Ka’biy Dihentikan
News

MPU Aceh Barat Minta Aktivitas Pengajian di Mushala Jabir Al Ka’biy Dihentikan

Share
Ketua MPU Aceh Barat putuskan awal 1 ramadhan tanggal 14 April 2021
etua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat. Teungku Abdurrani Adian. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan penghentian aktivitas pengajian sebuah organisasi masyarakat di Mushala (Surau) Jabir Al Ka’biy Meulaboh, berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Rekomendasi ini kami sampaikan karena aktivitas pengajian di Mushala Jabir Al Ka’biy sudah sangat meresahkan masyarakat, dan berpotensi terjadinya konflik di masyarakat,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Haji Abdurrani Adian seperti dilansir laman Antara, Selasa (25/5/2021).

Penegasan tersebut, disampaikan saat menghadiri rapat bersama Forkompimda, unsur Forum Kominokasi Umat Beragama (FKUB) Aceh Barat, pejabat pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Menurut Teungku Abdurrani Adian, rekomendasi penghentian pengajian tersebut dilakukan setelah MPU menerima pengaduan dari ratusan masyarakat, karena isi pengajian diduga bertentangan dengan ajaran Islam dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.

MPU kemudian melakukan kajian serta musyawarah guna mengambil solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Drien Rampak, Meulaboh yang juga imam masjid Teungku Mukhrizal dalam pemaparannya mendesak agar Forkompimda Aceh Barat segera menghentikan aktivitas pengajian di Mushalla Jabir Al Ka’biy, karena selama ini aktivitas di masjid tersebut kerap mendapatkan pertentangan dari masyarakat.

“Kami mohon kepada Forkompimda Aceh Barat, agar aktivitas pengajian di Masjid Jabir Al Ka’biy segera dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Aceh Barat Ramli MS didampingi unsur Forkompimda mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi MPU Aceh Barat, guna mendapatkan solusi terbaik atas persoalan iniini sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...