HeadlineNews

MPU Aceh Tetap Berlakukan Salat Jumat Meski Sedang COVID-19

MPU Aceh Tetap Berlakukan Salat Jumat Meski Sedang COVID-19
Ilustrasi salat jumat. CNNIndonesia

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa salat Jumat bisa digantikan salat Zuhur untuk mengantisipasi kerumunan di tengah wabah corona. Menanggapi hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum menerapkannya di Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan imbauan itu hanya berlaku di daerah yang banyak ditemukan kasus terinfeksi virus corona. Sementara di Aceh, kata dia, belum ada.

Namun, langkah antisipasi tetap dilakukan, untuk tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi tempat ibadah. “Kita belum melihat untuk konteks itu beberapa hari ini, belum kita berlakukan di Aceh (ganti salat jumat ke zuhur),” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

Pihaknya menyarankan agar warga yang kurang sehat agar beribadah di rumah saja. Sementara, yang sehat dianjurkan untuk tetap beribadah ke masjid secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.

“Yang kurang sehat, biar ibadah di rumah saja. Sementara kita menganjurkan yang sehat untuk tetap beribadah baik secara berjemaah,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Majelis Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Kata dia, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya, salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. [acl]

Reporter: Dani

Shares: