HukumNews

Bebas hukuman 4 tahun, Poro kembali di ringkus Polresta Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap AN alias Poro (52), dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum ibukota provinsi ujung barat Sumatra tersebut.
Bebas hukuman 4 tahun, Poro kembali di ringkus Polresta Banda Aceh
AN alias Poro bersama barang bukti saat di perlihatkan oleh petugas kepolisian Poresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap AN alias Poro (52), dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum ibukota provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, kepada popularitas.com, menerangkan, penangkapan Poro dilakukan pihaknya terkait pencurian sepeda motor yang dilakukannya atas korban bernama Indra Hariyanto (19), warga Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

Poro sendiri, melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Indra Hariyanto pada medio Juli 2021 silam, dan dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ranmor tersebut.

baca juga : Kuasai Dua Bahasa, Polwan Polresta Banda Aceh Jadi Pasukan Pengamanan PBB

Dari serangkaian penyelidikan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Poro, di Gampong Punge Banda Aceh, pada Sabtu (31/7/2021), kata Kasat Reskrim.

Poro sendiri, terang AKP M Ryan lebih lanjut, merupakan residivis yang baru saja bebas dari LP di Meulaboh, dalam kasus pencurian enam mobil pada 2017 lalu, dan usai bebas, yang bersangkutan kembali melakukan aksi kriminalnya.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci leter T dan sepeda motor Honda Beat BL 5826 VT milik korban Indra Hariyanto yang hilang di Pasar Lambheu, Aceh Besar.

Dari hasil pengembangan, lanjut Ryan, belakangan diketahui bahwa AN juga pernah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat BL 6503 LBC milik Ita Sri Wahyuni (44) warga Lombok,  di kawasan Pasar Lambheu, Aceh Besar.

Sepeda motor curian itu, kata dia, telah dijual kepada seorang ibu rumah tangga di kawasan Peunayong Banda Aceh seharga Rp1,5 juta.

Kata Ryan, hasil pengembangan juga terungkap bahwa AN mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BL 6521 AN milik Junaidi (41) warga Peunayong, Banda Aceh pada tahun 2020 di depan toko Pancing Permata Laut, Banda Aceh.

“Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125, namun ini masih kami lakukan penyelidikan di mana lokasi pencurian dan siapa korban serta dimana keberadaan sepeda motor itu saat ini,” tambah Ryan.

Dalam kesempatan itu, Ryan mengimbau agar pengendara lebih waspada terkait aksi pencurian yang marak di Banda Aceh.

Kejadian tersebut, kata Ryan, harus menjadi contoh bagi pemilik roda dua lainnya supaya berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.

“Pasang kunci ganda dan parkirkan di tempat yang aman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: