HukumNews

Presiden tidak bisa berhentikan Firli Bahuri

Presiden tidak bisa berhentikan Firli Bahuri
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat memyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta, Jumat (24/11/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

POPULARITAS.COM – Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak dapat diberhentikan oleh presiden. Hal tersebut dikarenakan lewat suratnya yang dikirimkan kepada Joko Widodo, mantan Kabarhakam Polri itu menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023) dikutip dari laman Antara.

Lebih lanjut Ari mengatakan, Keppres pemberhentian Firli secara aturan tidak dapat ditandatangani oleh presiden. Sebab secara UU tentang KPK pasal 32, tidak dikenal istilah berhenti.

“Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ujarnya.

Dia mengatakan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Firli mengatakan surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).

Editor : Hendro Saky

Shares: