News

Tiga imigran Rohingya ditangkap kasus penyelundupan manusia di Aceh Timur

Tiga imigran Rohingya ditangkap kasus penyelundupan manusia di Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur menjelaskan peran tiga tersangka penyelundupan imigran Rrohingya di Aceh Timur, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Hayaturrahmah

POPULARITAS.COM – Tiga imigran Rohongya, Sajul Islam (41), Rubis Ahmad dan M Amin (42), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Timur. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia.

Kapolres Aceh Timur, AKPB Andy Rahmansyah, Jumat (22/12/2023), dikutip dari laman Antara, mengatakan, penetapan ketiga imigran Rohingya itu, didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Setelah penyidik menemukan unsur dan bukti permulaan yang kuat, maka selanjutnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Aceh Timur, sambung Kapolres.

Menurut Kapolres, ketiganya punya peran yang berbeda dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia di Aceh Timur. Sajul Islam (41) perannya sebagai nahkoda kapal, Rubis Ahmad (42) asisten nahkoda dan M Amin (42) operator mesin.

Andy Rahmansyah mengatakan para tersangka tersebut merupakan rombongan 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12) sekira pukul 03.45 WIB.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dari 50 orang imigran Rohingya tersebut, tiga orang di antaranya diamankan Polres Aceh Timur dan empat orang lainnya diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor.

Adapun yang diamankan pihak imigrasi yakni Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26). Ketiganya merupakan warga Bangladesh.

“Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12) tersebut,” kata Kapolres.

Andy Rahmansyah mengatakan rombongan imigran Rohingya tersebut berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Untuk bisa ikut keluar dari kamp tersebut menuju ke Indonesia, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp42 juta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini,” kata Andy Rahmansyah.

Dalam kasus tiga tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam. Sedangkan barang bukti lain, sudah dibuang ke laut seperti telepon satelit.

Telepon satelit ini digunakan nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia. Serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah tujuan.

“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Andy Rahmansyah.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: