POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh, Senin (8/9/2025), gelar persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan. Perkara itu libatkan seorang ayah yang diduga melakukan rudapaksa atas putri kandungnya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, pada persidangan itu, menuntut terdakwa dengan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan terhadap mahram. Dakwaan subsider Pasal 50 Qanun Jinayat tentang pemerkosaan terhadap anak, serta dakwaan alternatif Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak.
Kata JPU, AB yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Menurut Luthfan Al-Kamil, terdakwa diduga telah melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu tiga tahun. Perbuatan tersebut, berlangsung rentan waktu 2022-2025 atau sejak korban berusia 15-17 tahun, tambahnya.
Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan itu secara berulang di rumahnya sendiri, baik di kamar maupun kamar mandi.
JPU juga mengungkapkan terdakwa kerap mengancam korban agar tidak melapor. Korban diancam akan tidak diberi uang saku dan dipukul jika berani mengatakan perbuatannya itu kepada orang lain.
Hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Banda Aceh yang dilakukan pada Mei 2025 juga menunjukkan adanya luka lama pada organ intim korban, yang memperkuat dugaan pencabulan.

Leave a comment