HukumNews

MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung

MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung
Siti Salwa Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

– Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar menggelar sidang terhadap dua terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (21/12/2020).

Terdakwa pertama berinisial MA yang merupakan ayah kandung korban pemerkosaan dan DP adalah paman dari korban.

Humas Mahkamah Syariah Jantho, Tgk Murtadha Lc mengatakan, perkosaan ini terjadi pada tanggal 02 dan 03 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan pada 04 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua, pemeriksaan perkara ini displit (dipisahkan) antara ayah dan paman korban.

“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu Kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syariah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan Paman kandung,” kata Tgk Murtadha.

Sedangkan untuk informasi detail, Tgk Murthada meminta untuk menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar.[acl]

Shares: