Home Hukum MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung
HukumNews

MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung

Share
MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung
Siti Salwa Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Share

– Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar menggelar sidang terhadap dua terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (21/12/2020).

Terdakwa pertama berinisial MA yang merupakan ayah kandung korban pemerkosaan dan DP adalah paman dari korban.

Humas Mahkamah Syariah Jantho, Tgk Murtadha Lc mengatakan, perkosaan ini terjadi pada tanggal 02 dan 03 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan pada 04 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua, pemeriksaan perkara ini displit (dipisahkan) antara ayah dan paman korban.

“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu Kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syariah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan Paman kandung,” kata Tgk Murtadha.

Sedangkan untuk informasi detail, Tgk Murthada meminta untuk menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...