POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu menjatuhkan vonis 23 bulan pidana penjara terhadap Mukhlis terdakwa pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) setempat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas di Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Selasa (30/4/2024).
Bekas Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dijerat dengan Qanun Jinayah itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan jarimah pelecehan terhadap siswi kelas 5 SD.
Kajari Pidie Jaya melalui Kasi Pidum Wendy Yuhfrizal dalam keterangannya mengatakan, perkara pelecehan seksual yang menjerat mantan Kepsek SD telah ada putusan.
“Kasus itu (pelecehan) sudah putus kemarin terdakwa divonis 23 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Wendy Yuhfrizal kepada popularitas.com, Jumat (3/5/2024).
Kendati telah ada putusan tingkat pertama, namun perkara tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, soalnya usai vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Terdakwanya ditahan di Rutan Benten Sigli,” ungkap Wendi.