Home Syariat Islam MS Meureudu vonis bekas Kepsek di Pidie Jaya 23 bulan penjara kasus pelecehan murid SD
Syariat Islam

MS Meureudu vonis bekas Kepsek di Pidie Jaya 23 bulan penjara kasus pelecehan murid SD

Share
MS Meureudu vonis bekas Kepsek di Pidie Jaya 23 bulan penjara kasus pelecehan murid SD
Kantor Mahkamah Syar'iyah Meureudu. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu menjatuhkan vonis 23 bulan pidana penjara terhadap Mukhlis terdakwa pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) setempat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas di Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Selasa (30/4/2024).

Bekas Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dijerat dengan Qanun Jinayah itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan jarimah pelecehan terhadap siswi kelas 5 SD.

Kajari Pidie Jaya melalui Kasi Pidum Wendy Yuhfrizal dalam keterangannya mengatakan, perkara pelecehan seksual yang menjerat mantan Kepsek SD telah ada putusan.

“Kasus itu (pelecehan) sudah putus kemarin terdakwa divonis 23 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Wendy Yuhfrizal kepada popularitas.com, Jumat (3/5/2024).

Kendati telah ada putusan tingkat pertama, namun perkara tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, soalnya usai vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Terdakwanya ditahan di Rutan Benten Sigli,” ungkap Wendi.

Share
Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Nasional XXXI 2026

POPULARITAS.COM –   Kafilah Aceh berhasil meraih peringkat keempat nasional pada Musabaqah Tilawatil...

NewsSyariat Islam

Kasus Hubungan Sejenis Kepala Inspektorat Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

NewsSyariat Islam

Pelanggar Hukum Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk, Empat Diantaranya Mendapat Vonis 100kali Cambukan

POPULARITAS.COM – Sebelas pelanggar hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda...