Home Syariat Islam MS Meureudu vonis bekas Kepsek di Pidie Jaya 23 bulan penjara kasus pelecehan murid SD
Syariat Islam

MS Meureudu vonis bekas Kepsek di Pidie Jaya 23 bulan penjara kasus pelecehan murid SD

Share
MS Meureudu vonis bekas Kepsek di Pidie Jaya 23 bulan penjara kasus pelecehan murid SD
Kantor Mahkamah Syar'iyah Meureudu. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu menjatuhkan vonis 23 bulan pidana penjara terhadap Mukhlis terdakwa pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) setempat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas di Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Selasa (30/4/2024).

Bekas Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dijerat dengan Qanun Jinayah itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan jarimah pelecehan terhadap siswi kelas 5 SD.

Kajari Pidie Jaya melalui Kasi Pidum Wendy Yuhfrizal dalam keterangannya mengatakan, perkara pelecehan seksual yang menjerat mantan Kepsek SD telah ada putusan.

“Kasus itu (pelecehan) sudah putus kemarin terdakwa divonis 23 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Wendy Yuhfrizal kepada popularitas.com, Jumat (3/5/2024).

Kendati telah ada putusan tingkat pertama, namun perkara tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, soalnya usai vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Terdakwanya ditahan di Rutan Benten Sigli,” ungkap Wendi.

Share
Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

Matahari Tepat di Atas Kabah pada 15-17 Juli 2026, Begini Cara Cek Arah Kiblat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa Matahari akan...

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci
Syariat Islam

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci

POPULARITAS.COM – Proses pemulangan jemaah haji asal Aceh, terus berlanjut. Saat ini,...

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air
Syariat Islam

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air

POPULARITAS.COM – Sebanyak 1.176 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam tiga...

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam
Syariat Islam

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam

POPULARITAS.COM – Tiga pelaku pelanggar syarit islam, masing-masing F, ML dan I,...