Nazaruddin minta DPR Aceh bentuk pansus usus pengalihan empat pulau ke Sumut
Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nazaruddin atau Tgk Agam. FOTO : HO | Popularitas.com
Home News Nazaruddin minta DPR Aceh bentuk pansus usus pengalihan empat pulau ke Sumut
News

Nazaruddin minta DPR Aceh bentuk pansus usus pengalihan empat pulau ke Sumut

Share
Share

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nazaruddin atau Tgk Agam meminta pimpinan lembaga tersebut segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa pengalihan empat pulau milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Agam, pengalihan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah mengarah pada pengkhianatan terhadap kedaulatan Aceh yang sarat kepentingan kelompok kapitalis.

“Kami menduga kuat ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang difasilitasi oknum di Kemendagri untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu yang mengincar potensi sumber daya alam di kawasan tersebut,” kata Tgk Agam dalam keteranganya, Senin (16/6/2025).

Tgk Agam mengungkapkan bahwa dugaan pengalihan wilayah ini didasarkan pada arsip kontroversial yang diteken Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Mendagri pada 1992. Dokumen ini kini digunakan sebagai dasar pengalihan wilayah, meskipun bertentangan dengan fakta sejarah dan hukum.

“Kalau ini bukan pesanan kapitalis, mustahil ada pejabat berani melabrak fakta historis dan hukum. Bahkan arsip Nederland yang menegaskan keempat pulau itu milik Aceh diabaikan. Ini jelas melawan hukum secara formil dan materiil,” ujarnya.

Tgk Agam menilai sudah saatnya DPRA mengambil langkah nyata, bukan sekadar diskusi.

“Kalau Pansus menemukan unsur pidana, DPRA akan melapor langsung ke Presiden agar proses hukum ditegakkan. Ini bukan soal kehilangan wilayah semata, tetapi penghancuran marwah Aceh,” kata Tgk Agam.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat mengganggu stabilitas politik dan berpotensi melanggar MoU Helsinki 2005,yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Dia juga mengusulkan pembentukan Satgas Penjaga Wilayah untuk mencegah upaya serupa di masa depan.

Tgk Agam meminta DPRA segera mengevaluasi batas wilayah Aceh berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956, serta memastikan tidak ada sejengkal pun wilayah Aceh yang digeser atas nama administrasi.

“Ini soal harga diri Aceh. Siapa pun yang terlibat dalam pengkhianatan ini harus diungkap. Rakyat Aceh berhak tahu siapa pengkhianatnya,” pungkasnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Legislator minta Pemko Banda Aceh tindak Tegas pengusaha menengah tolak tapping box
News

Legislator minta Pemko Banda Aceh tindak Tegas pengusaha menengah tolak tapping box

POPULARITAS.COM –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah...

Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
News

Napi di Prancis kabur dari penjara dengan cara masuk dalam kopers

POPULARITAS.COM – Seorang narapidana di Prancis berhasil melarikan diri dari penjara dengan...

Pohon trembesi berusia puluhan tahun di depan Kantor Bupati Pidie Jaya ditebang
News

Pohon trembesi berusia puluhan tahun di depan Kantor Bupati Pidie Jaya ditebang

POPULARITAS.COM – Puluhan pohon berbagai jenis yang selama ini menghiasi Ruang Terbuka...

PYM Malik Mahmud dan Mendagri diskusi 3 jam bahas soal Aceh
News

PYM Malik Mahmud dan Mendagri diskusi 3 jam bahas soal Aceh

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, bertemu dengan Menteri Dalam Negeri...