Home News NIK Warga tak Berfungsi, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendagri
News

NIK Warga tak Berfungsi, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendagri

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Senin (22/2/2021) kemarin, menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas. Pelapor menyampaikan bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.

Adalah Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Aceh Tengah yang melaporkan bahwa NIK-nya tidak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan study magister (S2) ke salah satu kampus di Kota Lhokseumawe.

Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP-nya sudah siap. Namun tidak bisa digunakan, ketika mengisi pada kolom NIK datanya ditolak. Padahal pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.

Menerima pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin langsung memerintahkan Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.

I Ketut Dedy Dharmaja Mulia yang merupakan Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI yang membidangi adminduk, ketika menerima informasi tersebut dari Ombudsman Aceh langsung menghungi pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi secara langsung.

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan,” jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh.

Selanjutnya, Ombudsman Aceh mengonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku pelapor. Ketika dicek, Mauli menerangkan bahwa NIK-nya sudah dapat digunakan.

“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terimakasih ya pak,” ucap Mauli Idrawana.

Taqwaddin dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021), meminta agar masyarakat jangan enggan melapor ke Ombudsman jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

“Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis,” ucap Taqwaddin.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...