Home Headline Nova akan Dilantik sebagai Gubernur Aceh Definitif pada November
HeadlineNews

Nova akan Dilantik sebagai Gubernur Aceh Definitif pada November

Share
JMSI Aceh: Pelantikan Nova Harus Jadi Momentum Rekonsiliasi
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjadwalkan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif akan dilakukan pada November 2020. Namun, tanggal pelantikan tersebut masih menunggu konfirmasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Soal pengangkatan dan pengukuhan gubernur definitif kemungkinan itu akan kita sesuaikan dengan jadwal Pak Menteri sebagai yang melantik yang mewakili Presiden RI, garis waktunya di awal November,” kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, usai rapat Badan Musyawarah DPRA, Jumat (23/10/2020).

Dalam rapat Banmus DPRA, ada tiga hal yang dibahas. Ketiga hal tersebut adalah soal jadwal paripurna pengumuman Komisioner KIA periode 2020-2024, pengusulan hak angket Plt Gubernur Aceh dan pelantikan Gubernur Aceh definitif.

Safaruddin menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan tim Kementerian Dalam Negeri, jadwal pelantikan Nova Iriansyah antara tanggal 1 hingga 7 November 2020. Saat ini, DPRA masih menunggu jadwal pasti dari Menteri Tito.

“Kita kasih waktu, sesuai informasi kemarin dengan Irjen Orda Kemendagri itu awal November, artinya minggu pertama November. Tapi tadi kita buat garis waktunya dari tanggal 1 sampai 15 November,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Surat yang seyogyanya ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif hingga saat ini belum dilakukan.

Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi pada Kamis (15/10/2020) menuturkan, surat tersebut sudah terlihat di ruang wakil ketua III DPRA pada 12 Agustus 2020 lalu. Artinya, surat tersebut sudah tidak ditindaklanjuti kurang lebih 2 bulan.

“Setahu saya, dan saksi hidup itu di tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang wakil ketua II DPR Aceh,” kata dia.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gantikan Listyo, Begini Fokus Tugas Suyudi sebagai Kapolri

POPULARITAS.COM – Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri ole...

News

Jenderal Suyudi Resmi Jabat Kapolri

POPULARITAS.COM –  Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai kepala kepolisian...

News

Prabowo Lantik Sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Baru, Ini Daftarnya

POPULARITAS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru di jajaran...

News

Plt. Sekda Dorong Sinkronisasi Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, didampingi Asisten Perekonomian dan...