Home News Perbaikan Administrasi, Istana Akui Hapus 1 Pasal UU Ciptaker
News

Perbaikan Administrasi, Istana Akui Hapus 1 Pasal UU Ciptaker

Share
Demo tolak omnibus law. (sumber: cnn)
Share

POPULARITAS.COM – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja usai disahkan dalam sidang paripurna di DPR 5 Oktober lalu.

Pasal yang dihapus yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah terbaru 1.187 halaman.

Dini menuturkan, pasal itu dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas.

“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dini menegaskan bahwa penghapusan pasal itu tak lebih dari perbaikan administratif seperti typo atau salah ketik. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan berupa perbaikan dalam UU yang disahkan masih boleh dilakukan.

“Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan sifatnya administratif/typo justru membuat substansi sesuai dengan yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR,” jelasnya.

Ia menilai, penghapusan Pasal 46 UU Migas justru membuat substansi menjadi sejalan dengan yang disepakati dalam rapat di DPR.

Selain itu, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah menjalankan tugasnya dengan memeriksa kembali seluruh isi UU tersebut sebelum diserahkan kepada presiden.

“Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Naskah UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah.

Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187. Dalam draf terbaru itu CNNIndonesia.com menemukan satu pasal yang hilang, yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Negara Pratikno telah menjelaskan bahwa isi naskah tersebut pada dasarnya sama. Perubahan halaman terjadi karena format kertas dan ukuran huruf yang digunakan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...