HukumNews

Oditur Militer jerat pelaku pembunuh Imam Masykur pasal penculikan dan pembunuhan berencana

Oditur Militer jerat pelaku pembunuh Imam Masykur pasal penculikan dan pembunuhan berencana

POPULARITAS.COM – Sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur, digelar di Pengadilan Militer II-09 Jakarta, Senin (30/10/2023). Tiga pelaku, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jamowir dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terhadap para terdakwa.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Oditur Militer menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Oditur militer menjerat para pelaku dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama. Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur memilih tidak mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta langsung memeriksa saksi-saksi dalam sidang berikutnya pada Kamis (2/11).

Editor : Hendro Saky

Shares: