Home Hukum Oditur Militer jerat pelaku pembunuh Imam Masykur pasal penculikan dan pembunuhan berencana
HukumNews

Oditur Militer jerat pelaku pembunuh Imam Masykur pasal penculikan dan pembunuhan berencana

Share
Oditur Militer jerat pelaku pembunuh Imam Masykur pasal penculikan dan pembunuhan berencana
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (Anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Share

POPULARITAS.COM – Sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur, digelar di Pengadilan Militer II-09 Jakarta, Senin (30/10/2023). Tiga pelaku, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jamowir dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terhadap para terdakwa.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Oditur Militer menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Oditur militer menjerat para pelaku dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama. Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur memilih tidak mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta langsung memeriksa saksi-saksi dalam sidang berikutnya pada Kamis (2/11).

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...