HukumNews

Polda Aceh grebek tambang emas ilegal di Nagan Raya, satu unit alat berat diamankan

Polda Aceh grebek tambang emas ilegal di Nagan Raya, satu unit alat berat diamankan
Satu unit alat berat yang diamankan oleh petugas dari Polda Aceh dari lokasi penambangan emas ilegal di Gampong Tuwi Bunta, Beutong, Nagan Raya. FOTO : Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Jajaran Kepolisian Polda Aceh, Grebek lokasi tambang emas ilega di Gampong Tuwi Bunta, Beutong, Nagan Raya. Dalam operasi itu, sejumlah alat bukti diamankan, seperti satu unit alat berat jenis beko, timbangan digital dan penyaring emas.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKP Muliadi, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (30/10/2023) mengatakan, penggrebakan tambang emas ilegal yang dilakukan pihak itu, didasarkan pada laporan masyarakat.

Menindalanjuti laporan itu, pihanya menurunkan Tim Unit II Subdit IV Tipiter yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana. Nah, setibanya dilokasi tujuan, benar didapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan masyarakat.

Saat petugas menanyakan izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin operasional, para pekerja yang berada dilokasi itu tidak dapat menunjukkannya, tambahnya. Karna itu, petugas langsung mengamankan barang bukti serta sejumlah orang, yakni HD (21) sebagai operator beko dan dua pekerja, masing-masing, JM (28) dan SB (35).

Sementara itu, sambung AKP Muliadi, pihaknya tengah memburu pemilik beko alat berat dan juga pihak-pihal lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Namun, kata Muliadi, seluruh barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Ia mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pintanya.

Editor : Hendro Saky

Shares: