News

Buruh Aceh dilatih dasar keselamatan dan kesehatan kerja

Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBS), gelar kegiatan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para buruh. Acara itu, dilangsungkan di salah satu hotel di Banda Aceh, Kamis (30/6/2022).
Buruh Aceh dilatih dasar keselamatan dan kesehatan kerja
Ketua KSBSI Aeh, T Ayatullah Bani Baet, saat menyampaikan materi pada pelatihan K3 bagi buruh di Aceh. Acara itu dilangsungkan di Sei Hotel Banda Aceh, Kamis (30/6/2022)

POPULARITAS.COM – Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBS), gelar kegiatan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para buruh. Acara itu, dilangsungkan di salah satu hotel di Banda Aceh, Kamis (30/6/2022).

Ketua KSBSI Aeh, T Ayatullah Bani Baet, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022) mengatakan, kegiatan pelatihan dasar yang dilakukan pihaknya itu, untuk memberikan pemahaman kepada para buruh tentang K3, dan juga manfaat dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di setiap perusahaan.

Dia menyebutkan, keberadaan organisasi buruh didirikan sesuai dengan semangat dari UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Buruh. Karenanya penting bagi buruh untuk membentuk serikat dalam lingkugan kerja perusahaan. Lewat aturan itu, minimal jika perusahaan memilik 10 orang pekerja, para buruh sudah dapat membentuk serikat, dan untuk kemudian mendaftarkannya ke dinas tenaga kerja setempat.

“Pembentukan organisasi buruh sangat penting, untuk memastikan perlindungan, pembelaan hak, dan juga kesejahteraan,” Katanya.

Sementara itu, Sekretaris FKUI Aceh, Zulfan yang turut memberikan materi pada pelatihan itu menambahkan, organisasi buruh dan perusahaan adalam mitra yang saling menguatkan. Karenan, tambahnya, antara keduanya terbentuk hubungan industrial yang saling melengkapi.

Organisasi buruh dalam sebuah perusahaan bersifat mandiri dan independen, karena itu hubungan keduanya harus saling menguatkan dan memiliki kepentingan dan tujuan bersama, tambahnya lagi.

Karena itu lanjutnya, sebab memiliki kepentingan yang sama, antara organisasi buruh dan perusahaan dapat melakukan perjanjian kerja bersama (PKB), yang bertujuan untuk mewujudkan hubungan harmonis.

Dalam kesempatan pelatihan itu, hadir pemateri Dody Harmindes dari Disnaker Aceh. Dia menyebutkan, aturan keselamatan kerja terhadap buruh telah diatur dalam UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Untuk itu, penting bagi buruh untuk mengetahui bahaya dari setiap pekerjaan yang dihadapi, serta memahami penggunaan alat yang dipakai dalam lingkungan perusahaan.

Keberadaan organisasi buruh sangat penting di lingkungan perusahaan, salah satu fungsinya adalah untuk meningkatkan skil dan ketrampilan pekerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Sementara itu, Riski, salah satu pewakilan dari serikat buruh meminta agar Disnaker Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan K3 di lingkungan pabrik yang beresiko tinggi, demikan Ia menyampaikan pendapatnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: