HukumNews

KPK tahan Bupati Kapuas dan istrinya

KPK tahan Bupati Kapuas dan istrinya
Tangkapan layar konperensi pers di laman Yotube KPK RI terkait dengan penahanan Bupati Kapuas dan istrinya, Selasa (28/3/2023). FOTO : popularitas.com/Hendro Saky

POPULARITAS.COMKPK RI menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya Ary Egahni yang juga merupakan anggota DPR RI. Keduanya dihadirkan dalam konperensi pers yang dilangsungkan di gedung merah putih, Selasa (28/3/2023) di Jakarta.

Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, dalam konperensi pers yang disiarkan langsung di laman Youtube KPK membeberkan, keduanya akan ditahan di rumah tanahan KPK RI selama kurun 20 hari kedepan.

Menurut Johanis Tanak, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, berdasarkan penyelidikan KPK diduga telah menerima sejumlah uang, dan fasilitas dari pihak swasta dan juga satuan kerja perangkat daerah.

Sementara itu, istrinya Ary Egahni diduga ikut berperan aktif dan ikut campur dalam proses pemerintahan, diantasnya memerintahkan beberapa kepala dinas untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dan juga sejumlah uang dan barang mewah.

Dari uang yang diterima oleh Bupati Kapuas itu, selanjutnya digunakan oleh pelaku untuk biaya operasional saat mengukuti pemilihan  Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, dan termasuk keikutsertaan AE yang merupakan istriknya dalam pemilihan anggota DPR RI tahun 2019.

Selanjutnya, kata Johanis Tanak, Bupati Kapuas juga diduga menerima sejumlah pemberian terkait dengan izin lokasi perkebunan di daerah itu dari pihak swasta.

Mengenai besaran uang yang diduga diterima oleh Bupati Kapuas, nilainya mencapai Rp8,6 miliar. Nilai itu masih bukti permulaan, dan KPK RI akan terus melakukan penyelidikan, kata Wakil Ketua KPK RI itu.

Untuk para tersangka, KPK RI menjerat keduanya dengan pasal 12 huruf f dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, demikian Johanis Tanak.

Shares: