News

Warga Ajuen OTT Maling yang Masuk Lewat Jendela Rumah

POPULARITAS.COM – Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (21/4/2021) dini hari mengamankan seorang pria berinisial RM (27), yang diduga melakukan aksi pencurian di Gampong Ajuen, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha menyebutkan, RM adalah seorang residivis lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan yang melakukan Tindak Pidana Pencurian barang berharga milik Huzri, (48) warga Ajuen, Aceh Besar.

“RM kita diamankan setelah ditangkap oleh Warga Ajuen, Aceh Besar dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Ryan menjelaskan, aksi pencurian dilakukan saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian.

“Pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan linggis yang ia bawa,” kata Ryan.

Dalam aksinya, lanjut Ryan, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti handphone, cincin serta sejumlah uang.

Ryan menambahkan, aksi pelaku terungkap setelah dipergoki warga saat keluar dari rumah korban. Saat diinterogasi, pelaku tampak panik dan langsung diamankan.

Dari tangan pelaku, sebut Ryan, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp. 800 ribu.

Ia menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku sebelumnya juga mengakui memasuki dua rumah warga lainnya di kawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh. Namun pelaku tidak berhasil mengambil harta benda milik korban.

“Modus pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. RM saat ini meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” ucap Ryan.

Editor: dani

Shares: