Teknologi

KPAI minta Kementrian Komunikasi dan Informatika blokir game free Fire

KPAI minta Kementrian Komunikasi dan Informatika blokir game free Fire

POPULARITAS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta agar Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, untuk memblokir game Free Fire. Menurut lembaga tersebut, diduga permainan itu mengandung unsur kekerasan yang bisa berdampak buruk pada anak.

Menanggapi permintaan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak KPAI guna meminta masukan lebih jauh terkait hal tersebut. “Kita akan panggil KPAI dan nantinya dilakukan kajian,” katanya di Jakarta, Selasa (30/4/2024), dikutip dari laman Antara.

Pertemuan dengan pihak KPAI dan proses kajian yang akan dilakukan, menjadi sangat penting sebelum diambil langkah dan keputusan terkait dengan game Free Fire tersebut. “Tentu kita ingin ekosistem digital Indonesia sehat. Karnanya dibutuhkan kajian,” sebutnya.

Budi mengatakan bahwa kementerian memerlukan kajian mendalam untuk melihat dampak sosial dari konten kekerasan dalam gim terkait.

Menurut dia, pemblokiran gim tidak bisa serta merta dilakukan karena kementerian juga harus melihat dampak kebijakan terhadap ekosistem yang terhubung dengan gim tersebut, seperti ekosistem esport.

“Ya sama seperti kita nonton film. Film ‘Siksa Kubur’ misalnya, karena nonton film itu ada teman saya yang langsung tobat, tapi ada juga teman saya yang habis nonton film itu makin brutal. Terus apakah efek-efek itu karena film itu? Gitu lah perumpamaan saya, makanya kita perlu bikin kajiannya lebih intensif,” katanya.

KPAI pada Jumat (26/4) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi guna memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah daring.

“Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan,” kata Anggota KPAI Kawiyan.

Kawiyan mengatakan bahwa penerbit gim wajib memenuhi peraturan dan secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat.

Menurut dia, gim daring dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

“Dari aturan tersebut, jelas bisa (diblokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut,” kata Kawiyan.

Shares: